PERGUNU KUBU RAYA MENGISI PELATIHAN PEMBUATAN KONTRAK SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI WEBINAR NASIONAL
NU PONTURA - Ketua Divisi (bidang) Ekonomi dan Hukum Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Kubu Raya Qomaruzzaman, SHI., MSI Menjadi Pemateri di Webinar Nasional Advokasi Muamalah yang diselenggarakan Oleh HMPS Prodi Perbankan Syariah dan HMPS Prodi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak. Webinar dengan Tema: “Pelatihan Pembuatan Kontrak (Akad) Syariah dan Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” ini diselenggarakan selama dua hari (Rabu –Kamis, 29-30/12/21).
Hari pertama, pemateri yang juga Sekretaris II Asosiasi Pesantren NU/ Rabithah Ma’ahid NU (RMI) Wilayah Kalbar ini berkolaborasi dengan Rojikin, SHI., MH. Asal Kebumen, Ketua Pengurus Cabang Asosiasi Pengacara Syariah (PC-APSI) Kabupaten Bantul Yogyakarta sekaligus Dosen di IAIN Salatiga Jawa Tengah. Sedangkan pada hari kedua pemateri berkoraborasi dengan Hairul Rizal H. Thalib, SHI asal Bima Nusa Tenggara Timur yang berprofesi menjadi Advokat APSI di Yogyakarta dan tergabung dalam LKHB PKB Yogyakarta.
Webinar yang diselenggarakan dua hari yang diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari mahasiswa Akuntansi, Perbankan, Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Pontianak, Mahasiswa HES STAI Mempawah dan beberapa peserta lain baik dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kampus-kampus lain di Pontianak serta beberapa elemen masyarakat dari Ormas Seperti Pergunu Kubu Raya yang diwakili oleh Ibu Lutfiyah, M. Pd.I selaku ketua Pergunu, Pengurus Ranting NU (PRNU) desa serta ormas-ormas Islam yang ada di Kota dan luar kota Pontianak.
Qomaruzzaman yang juga merupakan Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak menyampaikan bahwa Acara ini terinisiasi karena beliau mengampu mata Kuliah Fiqih Muamalah di Prodi Akuntansi dan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febi) IAIN Pontianak. Pada awal-awal pertemuan disampaikan materi tentang teori-teori fiqih mualamalah termasuk akad-akad Kerjasama investasi permodalan bagi hasil seperti musyarokah-mudharabah, akad jual beli murabahah, salam dan Istishna serta akad jasa seperti ijarah, wakalah, wadiah dan akad-akad lainnya. Oleh karena tidak ada mata kuliah khusus di FEBI terkait bagaimana teknik pembuatan kontrak dengan prinsip syariah serta cara penyelesain sengketa ekonomi Syariah, maka mahasiswa Akuntansi dan Perbankan yang sekaligus pengurus HMPS di dua prodi tersebut dan mengambil mata kuliah fiqih berinisisi materi khusus pembuatan Kontrak/Akad Syariah serta penyelesaian Sengketanya didesain menjadi webinar Nasional yang kepanitiannya bekerjasama dengan HMPS, atas usulan Qomaruzzaman menyetujui dan meminta untuk berkolaborasi dengan rekan-rekannya sesama Advokat APSI dari Luar Kalimantan untuk dijadikan pemateri.
Qomaruzzaman dan Rojikin selaku pemateri sesi hari pertama menyampaikan bahwa ketika ada sengketa ekonomi syariah maka hal yang pertama dilakukan adalah melihat pada addendum kontrak bagian akhir yang memuat klausul pilihan hukum dan wilayah hukum mana yang harus dipilih ketika ada sengeka ekonomi syariah. Qomaruzzaman menyampaikan bahwa “oleh karena sengketa ekonomi syariah masuk pada ranah hukum perdata, maka alat pembuktian terkuatnya adalah tulisan (surat kontrak/perjanjian), sehingga perlu diperhatikan betul apa saja point-point dari pembuatan kontrak tersebut”.
Lebih lanjut ia menyampaikan “Pada prinsipnya pembuatan kontrak/perjanjian itu menganut asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak, namun demikian kesepakatan (konsensus) dan kebebasan tersebut tidak mutlak karena ada klausul-klausul khusus yang perlu dituangkan dalam kontrak itu, maka para pihak yang akan melakukan pembuatan kontrak perlu mengetahui bagaimana anatomi kontrak Sy…
Posting Komentar