Oleh: Muhammad atid
Kita, sunni (NU) dan mereka wahabi yang juga ngaku ahlissunnah, sepakat kalau ibadah itu harus berdasarkan petunjuk dalil, tidak boleh menciptakan model ibadah sendiri sesuai aqal atau hawa nafsu, hal itu karna berdasarkan beberapa sabdanya nabi saw, diantaranya yaitu:
(من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد)
Artinya: barang siapa yang mendatangkan inovasi baru didalam agamaku yang aslinya tidak ada, maka tertolak.
Juga berdasarkan kaidah ushul fiqih yang terkenal, yaitu:
(الأصل في العبادة الحرمة مالم يدل الدليل على طلبه)
Artinya: hukum asal didalam ibadah adalah haram selagi tidak ada dalil yang menuntut (pengerjaannya).
Maka kita (NU) dan wahabi sepakat tentang hal ini, dan bagi yang melanggar konsensus ini akan diancam dengan sangsi sebagai pelaku bid'ah.
Kesepakatan kedua, kita (NU) dan wahabi sepakat, bahwa tradisi (adat) itu bukanlah ibadah, melainkan murni kreasi suatu kelompok. oleh karna itu, tidak perlu adanya dalil pembenaran untuk tradisi tertentu selama tidak melanggar norma norma syari'at. semisal berkelompok untuk gantian menanam bibit padi disawah masing masing sesuai urutan yang disepakati bersama dan lain lain. sebab telah ada ka'idah ushul fiqih yang telah menjadi konsensus (ijma') nya para ahli ilmu bahwa:
(ترك المصطفي صلى الله عليه وسلم لفعل من الأفعال ليس دليلا لحرمته)
Artinya: meninggalkannya nabi saw terhadap suatu perbuatan dari sekian perbuatan tidak lantas menjadi dalil keharamannya perbuatan tersebut.
Dan kaidah ushul fiqih ini tidak diingkari oleh para ahli ilmu dari masa kemasa kecuali orang orang yang selalu bertanya "dalilnya mana" tanpa menela'ah dulu apakah duduk perkaranya itu ibadah atau adat saja.
Apakah Maulid Nabi Saw termasuk Ibadah ataukah Adat?
Mereka wahabi menganggap bahwa maulid nabi saw adalah ibadah, bukti kalau mereka mengangap maulid nabi saw itu adalah suatu ritual ibadah, mereka selalu menanyakan dalilnya mana?. sehingga sudah bisa kita tebak alur logika yang dibangun oleh mereka, yaitu maulid nabi saw tidak ada dalilnya juga tidak pernah dilakukan oleh nabi, berarti jelas maulid adalah rangkayan ibadah yang ilegal syar'i karna tak punya tuntunan dalil khusus. maka wajar yang merayakan maulid nabi dicap pelaku bid'ah oleh mereka.
Kita sunni (NU), tidak pernah beranggapan berkumpulnya kita di masjid, musholla dan lain lain dalam rangka merayakan maulid nabi saw seperti berkumpulnya kita untuk melakukan solat jama'ah, solat istisqo', dan lain lain. kita berkumpul murni hanya kreasi kita sendiri sebagai tradisi. kemudian karna sudah berkumpul, tidak afdol rasanya jika cuma dihiasi dengan canda tawa, maka diisilah dengan kegiatan yang positif seperti bersolwat, pengajian dan lain lain. seperti yang dikatakan oleh oleh al-allamah as-sayyid muhammad bin alwi al-maliky didalam kitab mafahim yajibu an-tushohha:
(والحاصل أن الإجتماع لأجل المولد النبوي أمر عادي، لكنه من العادات الخيرة التي تشتمل على منافع كثيرة وفوائد تعود علي الناس بفضل وفير لأنها مطلوبة شرعا بأفرادها)
Artinya: kesimpulan, sesungguhnya berkumpul dengan tujuan (merayakan hari) kelahiran nabi saw adalah urusan kebiasaan saja, akan tetapi perkumpulan itu termasuk tradisi tradisi yang baik yang didalamnya terkandung kemanfaatan kemanfaatan yang banyak, dan faidah faidah yang kembali kepada manusia dengan anugrah yang melimpah, sebab kebaikan kebaikan itu dianjurkan oleh syara' dengan memandang masing masing dari kebaikan itu.
Oleh karna itu, lucu rasanya melihat tinggak polah orang orang itu disosmed dan ternyata penting sekali belajar menganalisa duduk perkara yang sesungguhnya agar tidak terjerumus kedalam pemahaman keliru seperti saudara saudara kita yang tergabung didalam kelompok wahabi. dan aneh juga menganggap semua hal yang tidak ada dizaman nabi saw meskipun hanya tradisi juga dijadikan asalan untuk menyalahkan kelompok yang tergabung didalam organisasi lain.
Posting Komentar