Secara bahasa amar itu bermakna sebuah urusan atau perkara atau perbuatan dengan bahasa arabnya al-amru, sementara ma'ruf di ambil dari awal kosakata arab arafa ya’rifu irfan wama’rifatan dengan isim mafulnya ma’rufun artinya mengenal sehingga kata makruf bermakna dikenal dari makna secara harfiyah inilah dapat kita fahami bahwa amar makruf adalah sebuah perkara atau perbuatan yang dikenal dan selalu dilakukan serta mendapat legalitas dari syariat, karna mendapat dukungan syariat maka perbuatan itu tergolong perbuatan baik sehingga perbuatan itu terus menerus dilakukan.
sementara nahi Munkar tersusun dari dua kosakata arab naha dan mungkar. Naha itu artinya larangan sementara mungkar berawal dari akar kata ankara yang bermakna pengingkaran (asing), kebalikannya makruf (dikenal) sehingga dapat kita fahami bahwa mungkar memiliki arti perkara yang asing yang jarang dilakukan seseorang dan ketika dilakukan mendapatkan larangan dari syari'at maka disebut nahyu 'anil mungkar (larangan berbuat hal asing yang tidak dapat legalitas syari’at).
Seperti contoh misalnya saya Punya hutang dengan seseorang yang saya kenal, ketika saya mendapatkan kabar dari orang lain bahwa orang itu mau menagih hutangnya tentunya saya sadar dengan hutang yang menjadi tanggungan saya dengan alasan saya kenal denganya dan saya tahu jika saya punya hutang dengannya. Andai saja orang yang datang menyampaikan kabar bahwa ada seseorang yang ingin menagih hutangnya namun saya tidak mengenalnya dengan reflek pastinya saya akan ingkar dengan alasan saya tidak mengenal orang yang akan menagih hutangnya dengan kata lain asing bagi saya. dan saya akan membantah ucapannya?!!!
A. SEJARAH AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR
Dalam sejarahnya Amar Makruf Nahi Mungkar ini merupakan salah satu tonggak dasar dalam agama Islam, serta menjadi salah satu tujuan di utusnya para nabi kemuka bumi ini, semua Misi Para nabi selain menyebarkan risalah minallah (agama allah) juga memiliki misi mengajak manusia untuk melakukan kebajikan dan mencegah mereka dari kemungkaran. Bahkan dahulu kanjeng nabi Muhammad SAW Pernah membangun sebuah Institusi dibawah naungan negara madinah yaitu Hisbah, institusi ini didirikan untuk mengawasi pergerakan ekonomi pasar Memantau Pergerakan para pelaku kriminal di sekitar pasar, karena pasar merupakan salah satu tempat yang tidak baik.
segala perbuatan baik dan buruk hampir bersamaan ada ditempat itu. Maka dari itu institusi ini berperan aktif dalam amar makruf nahi mungkar.
Namun iseiring perkembangan zaman institusi hisbah ini bergeser cukup signifikan melebar menjadi apaarat pengamanan dan ketertiban masyarakat yang bergerak tidak hanya dalam memantau tindakan kriminal di pasar melaikan di seluruh lini, jika dalam negara Islam mungkin dikenal dengan polisi syariah gitulah.
B. Hukum Melakukan Amar makruf Nahi Mungkar
Berkenaan dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an yang berbicara amar makruf nahi mungkar begitu banyak dan diantara sebagai dari ayat-ayat itu menunjukan betapa pentingnnya berbuat makruf dan melarang kemungkaran karna sejatinya perbuatan ini selaras dengan tujuan syariat yang dikenal dengan maqashid al-syari’ah
Allah berfirman...
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُون.
Adapun hukumnya melakukan Amar Makruf nahi mungkar adalah wajib, berdasarkan firman Allah di atas namun kewajiban itu tidaklah Fardu ain melainkan Fardu kifayah, hal itu dapat difahami dari penggalaan ayat tersebut berupa lafadz MINKUM artinya sebagian dari kalian, jika sebagian berarti kewajiban ini untuk orang yang memang memliki kemampuan untuk merubahnya maka bisa dihukumi dengan fardu kifayah yang artinya adalah jika salah satu diantara umat manusia sudah ada yang melakukan amar makruf nahi mungkar maka gugurlah kebwajiban bagi manusia yang lainnya.
C. Tingkatan Amar Makruf nahi mungkar
Amar makruf nahi mungkar memiliki sekurang-kurangnya tiga tingkatan
Pertama Rutbatut tauliyyah Tingkatan Wilayah artinya bagi yang mempunyai hak otoritas untuk melakukan amar makruf nahi mungkar dengan cara keras, seperti sweping, bongkar paksa, pemukulan ( jika diperlukan ) bahkan penangkapan adalah pihak keamanan Negara misalnya TNI polri atau ormas yang berizin namun tetap dengan komando TNI Polri Sesuai SOP Yang berlaku.
Kedua Rutbatul Mauidzah yaitu tingkatan Nasehat artinya hal ini dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki otoritas menyampaikan kalam kalam atau nasehat nasehat baik keagamaan misalnya para para ulama, kiai penyuluh agama tampa ada anarkisme melakukan kerusakan dan tindakan kriminal.
Ketiga Rutbatul Qalbiyah yaitu tingkatan Paling rendah yang dimiliki oleh seseorang mukmin yang melihat kemungkaran terjadi dihadapannya dengan cara mengingkari dalam hatinya bahwa perbuatan itu adalah melanggar syariat allah.Tiga tingkatan ini berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW
وفي الحديث الصحيح يقول ﷺ: من رأى منكم منكرًا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان رواه
D. Syarat Melakukan Amar Makruf nahi mungkar
Dalam kitab ihya’ dan Mukhtasor Ihya’ ulumiddin karya monumental imam al-ghazali beliau menerangkat orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar harus memenuhi empat Syarat berikut
1. Muhtasib artinya orang yang melakukan amar makruf nahi mungkar
atara lain ia harus muslim mukallaf artinya anak kecil dibawah umur atau orang gila tidak masuk syarat untuk amar makruf nahi mungkar, Beragama islam artinya yang akan ia tolong adalah agamanya sendiri bukan agama orang lain. alim merupakan syarat untuk penegak amar makruf nahi mungkar karna pelaku Amar Makruf nahi mungkar harus memiliki ilmu pengetahuan dan Wara’
2. Muhtasab alaihi adalah orang yang di dakwahi dengan amar makruf nahi mungkar, Haruslah berupa seorang manusia bukan hayawan. jadi andaikan Kita melihat anak kecil belum baligh atau orang gila yang mengkinsumsi minuman keras misalnya atas nama kemanusiaan kita wajib mencegahnya sekalipun kedua orang itu tidak terkena beban hukum.
3. Muhtasab fih adalah Objek amar makruf nahi mungkar artinya yang menjadi tujuan utama dalam penegakan kebaikan dan pemusnah kemungkaran adalah perbuatan yang muttafaq alaih misalnya narkoba, miras, zina, Dll adapun yang masih ikhtilaf ulama maka tidak diperbolehkan untuk amar makruf nahi mungkar misalnya keharaman roko yang masih diperdebatkan atau perasan anggur yang tidak memabukkan, atau mengkonsumsi kadrun (dlob) dan trenggiling (dlobdoba’) hal itu IKHTILAF antara imam Hanafi dan syafi’, atau QUNUT misalnya yang masih IKHTILAF
4. Ihtisab adalah cara menegakkan amar makruf nahi mungkar, dengan mengetahui tingkatan tingkatan pada rutbah masing-masing.
By : Hafidz Syuhud, Ditulis dalam rangka arsip mengisi Podcast kajian ramadan MWCNU pontura 2024/1445 H. dengan tema AMAR MAKRUF NAHI MUNGKAR
Alhamdulillah... Semoga manfaat
BalasHapusPosting Komentar